Sulut – Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa LSM Barak tidak terdaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pengurus LSM Barak Sulawesi Utara (Sulut) angkat bicara dan memberikan klarifikasi mengenai status legalitas mereka.
Freddy Boy Barahama, Ketua LSM Barak Sulut, bersama Ketua Barak Sangihe Miranus Sangian, dan Kabid Pendidikan Manado LSM Barak Michael Rusly, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolmong, Crish Kamasaan.
Sebelumnya, Kamasaan mengatakan bahwa LSM memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Bolmong dan sering berinteraksi dengan mereka. Namun, ia menekankan bahwa LSM yang beroperasi harus memiliki legalitas yang sah dan terdaftar di Kesbangpol setempat. Menurutnya, di Bolmong ada sekitar 22 LSM dan organisasi masyarakat yang semuanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Setelah dilakukan pengecekan, Kamasaan menyatakan bahwa LSM Barak, yang diklaim oleh seorang anggota, tidak terdaftar di Kesbangpol Bolmong. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa LSM tersebut tidak memiliki legalitas yang sah di wilayah tersebut.
Merespons hal ini, Freddy Boy Barahama menjelaskan bahwa LSM Barak Sulut telah memiliki Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas dari Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor 007/31/Kesbangpolda/X/2023. Dokumen ini menyatakan bahwa pada 11 Oktober 2023, mereka telah melaporkan keberadaan kepengurusan mereka kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Secara organisatoris, LSM Barak Sulut telah terdaftar di tingkat provinsi dan saat ini cabang-cabang di setiap kabupaten/kota sedang dalam proses pendaftaran di Kesbangpol masing-masing,” jelas Freddy Boy Barahama. “Kami merasa pernyataan dari Kamasaan tidak mencerminkan kenyataan bahwa kami sudah memiliki pengakuan di tingkat provinsi dan sedang melengkapi proses pendaftaran di tingkat kabupaten/kota.”
Miranus Sangian dan Michael Rusly juga menyuarakan keprihatinan yang sama, menekankan pentingnya sinergi antara LSM dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta memastikan semua organisasi masyarakat memiliki legalitas yang jelas.
Pengurus LSM Barak Sulut berharap dengan klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status legalitas mereka di Kabupaten Bolmong. Mereka berkomitmen untuk melengkapi semua persyaratan administrasi yang diperlukan dan melanjutkan peran positif mereka dalam mendukung pembangunan di wilayah Sulawesi Utara.
“Kami berharap Kesbangpol di kabupaten/kota dapat memberikan dukungan dan arahan yang konstruktif untuk melengkapi pendaftaran, bukan sebaliknya memberikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik,” pungkas Freddy Boy Barahama.