“Presiden Prabowo Beri Peringatan Serius soal Pengelolaan Dana Desa”.

BARAKSULUT.COM, MANADO,- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia (BARAK) Sulawesi Utara, Freddy Boy Barahama, katakan peringatan keras bagi Kepala Desa di seluruh Wilayah agar senantiasa memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan Dana Desa.
Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa Pengelolaan Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, tanpa terjadi pelanggaran maupun penyimpangan yang dapat merugikan Masyarakat.
Menurut Boy Barahama, salah satu poin penting yang harus menjadi perhatian para kepala desa adalah bahwa Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji kepala desa maupun perangkat desa.
Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Dana Desa semestinya hanya digunakan untuk keperluan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan di desa tersebut.
“Dana Desa yang bersumber dari APBN memiliki tujuan yang sangat spesifik, yaitu untuk membiayai pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, serta mengurangi tingkat kemiskinan.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi kepala desa untuk memahami aturan ini agar tidak salah dalam pengelolaannya,” ujar Boy Barahama saat diwawancarai media pada Rabu (4/12/2024) pagi.
Lebih lanjut, Boy menjelaskan bahwa gaji tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa tidak seharusnya dibayarkan melalui Dana Desa, melainkan harus diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menambahkan, ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur bahwa maksimal 30 persen dari total Belanja Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ketentuan ini sudah sangat jelas, bahwa dana yang digunakan untuk membayar gaji tetap maupun tunjangan kepala desa dan perangkat desa harus berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa. Jika ingin memahami lebih lanjut, masyarakat maupun kepala desa dapat mengakses penjelasan rinci melalui situs kanaldesa.com,” tegas Boy.
Selain memberikan peringatan terkait penggunaan Dana Desa, Boy Barahama juga mengapresiasi perhatian serius yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, Presiden telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar senantiasa mengelola anggaran desa secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dalam memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Presiden bahkan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran, baik berupa penyalahgunaan anggaran maupun tindakan korupsi,” tandas Boy.
“Sebab itu seluruh kepala desa diharapkan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab agar tidak harus berhadapan dengan hukum,” tambah Boy Barahama.
Dengan peringatan ini, diharapkan kepala desa di seluruh Indonesia dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa sehingga tujuan utama dari penganggaran ini, yaitu membangun desa yang mandiri dan sejahtera, dapat tercapai tanpa kendala yang berarti.
(Redaksi)