
BARAKSULUT.COM, MANADO,- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan anggaran dan realisasi belanja hibah tahun 2022 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Dalam laporan yang dirilis, disebutkan bahwa anggaran belanja hibah sebesar Rp 5.525.000.000,00 telah terealisasi sepenuhnya dengan angka yang sama, namun transparansi dalam penggunaannya dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk para aktivis anti-korupsi.
Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Sulawesi Utara, Boy Barahama, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan dana hibah tersebut.
Menurutnya, temuan yang diungkapkan oleh BPK ini menjadi indikasi awal adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Saya menduga terdapat penyimpangan dalam realisasi belanja hibah ini, mengingat laporan yang tidak transparan dapat menjadi tanda adanya ketidaksesuaian dengan peruntukan anggaran tersebut. Kejati Sulut harus segera menelusuri aliran dana hibah ini guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Boy Barahama ketika dimintai keterangan, Jumat (24/1).
Boy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada program-program yang berkaitan erat dengan kepemudaan dan olahraga.
Ia mengungkapkan bahwa dana hibah yang dirancang untuk mendukung kegiatan tersebut harus dikelola secara akuntabel dan dapat diaudit secara rinci.
Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengungkap rincian aliran dana guna memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Lebih lanjut, BPK Wilayah Sulawesi Utara dalam laporannya mencatat bahwa anggaran dan realisasi belanja hibah berupa uang tidak disertai dengan pengadaan belanja barang, sehingga nilai pada kategori belanja barang tercatat nol.
Kondisi ini memunculkan keraguan dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait rincian pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
“Apabila realisasi belanja hibah dilakukan secara transparan, tentu tidak akan menimbulkan temuan oleh BPK. Namun, karena adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk mengambil langkah tegas dan profesional dalam menangani kasus ini,” tegas Boy.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sulut mengenai perkembangan kasus ini.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah senilai Rp 5,5 miliar tersebut berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Redaksi)