Manado, 12 Mei 2025 Mediabaraksulut.com, -Tim Kuasa Hukum dan Kuasa Testamen Robin Stiven Sanggor SH telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado. Mereka meminta BPN untuk melaksanakan dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait klaim objek tanah seluas 26.770 M2 di Kelurahan Paal Dua.Hal ini disampaikan Robin saat berjumpa awak media.
Robin menyampaikan, Pemicu Sengketa tanah ini bermula dari klaim kepemilikan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Advokat Robin Sanggor, pemilik tanah yang sah adalah Karema. Namun, ada dugaan adanya sertifikat bodong di lokasi tersebut.
Adapun Tuntutan kepada BPN,
“BPN Manado diminta untuk mengeluarkan data Penetapan Lokasi (PENLOK) sebagai dasar untuk inventarisasi, identifikasi, dan penilaian ganti untung oleh apraisal. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari, dan hasil inventarisasi kepemilikan harus diumumkan di Kantor Desa, Kelurahan, dan kecamatan.”
Dasar Hukumnya menurut,Tim Kuasa Hukum Robin S. Sanggor mengingatkan BPN untuk mematuhi dasar hukum yang berlaku, termasuk:
– Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
– Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan.
Dengan demikian, BPN Manado diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Novri/Yonfree)