Manado, mediabaraksulut.com,-Hingga tadi malam 21/05/2025, terpantau 3 ekor penyu mendarat dan sangat mungkin berhasil meletakan telur di 3 tempat berbeda di lahan gisik pantai Bitung Karangria, manado utara. Proses pendaratan penyu ini pertama kali terlihat sejak 15 mei 2025 dan masih terus berlangsung ungkap Prof, DR, Ir Riqnolda Djamaludin MSI, dalam akun FB nya.
Mner Oda sapaan akrab sang Guru Besar Universitas Sam Ratulangi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menjelaskan,
Penyu betina akan balik ke tempat dimana mereka menetas (natal homing), sebagian lain memilih tempat bertelur di tempat berbeda tetapi dalam suatu wilayah yg sama.
Ada satu mekanisme yg dimiliki penyu berupa partikel magnetik dalam otak yg digunakan untuk mengetahui kondisi tempat dimana mereka akan bertelur.
“Perlu diketahui bahwa 90 ha perairan pantai di manado utara termasuk yg ada di Bitung Karangria telah diberikan persetujuan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sejak tahun 2022 dan juga izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Manado Utara Perkasa.”
Info keberadaan penyu di wilayah konsesi reklamasi ini tidak dilaporkan, padahal pada Februari 2019 pendaratan penyu untuk bertelur di tempat ini sudah teramati.
Semua spesies penyu termasuk spesies yang dilindungi menurut Permen No. 92/MENLHK/SETJEN/Kum.1/8/2018. Ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf e: merusak telur dan atau sarang satwa yg dilindungi dilarang.
Perairan pantai manado utara yg akan direklamasi merupakan alur migrasi (alur laut) penyu yang dilindungi. Perda No.1 Tahun 2017 Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 22 Ayat 4 Huruf b: reklamasi tdk dapat diletakan pada alur laut (migrasi biota).
Fakta keberadaan penyu dan alur migrasinya serta aturan2 yg disebutkan di atas sdh saya sampaikan pada tgl 20 Mei 2025 saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik dan ketaatan hukum seorang warga negara.
Terkait keberadaan penyu di Bitung Karangria dan rencana reklamasi di wilayah tersebut, bukanlah persoalan mendukung atau menolak, tetapi tentang ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan. Saya memilih untuk menghormati dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Saya juga memilih untuk bersepakat dengan masyarakat dunia untuk melindungi hak & keberlangsungan hidup penyu di muka bumi. Dan ini adalah Fakta tegas mner Oda, saat dikonfirmasi oleh media.
#Akademisi
#Pegiatlingkungan