Manado, 17 Juli 2025 Mediabaraksulut.com,- Pasar Perum Paniki Dua di Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, menjadi sorotan karena dugaan Pengolahan Limbah Pasar yang membuat warga geram, karena akibat limbah pasar yang tak diperhatikan oleh pengelola pasar berdampak pada Polusi Udara yang menyengat bahkan akibatnya dari penelusuran langsung ke warga, didapati keluhan warga seputaran Pasar Soal Bau menyengat di jam 17.00 Wita.
Pasar yang semestinya menjadi pusat perekonomian, justru menjadi sumber pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Dalam penelusuran awak media didapati dugaan kecacatan pengelolaan Limbah Pasar. Pasar yang semestinya menjadi pusat perekonomian, justru menjadi sumber pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Sayangnya, tak hanya berasal dari ikan dan daging yang membusuk, tapi sistem pembuangan yang mengarah ke sungai kecil tepatnya berada didekat Lokasi Pasar.
Hal yang nyata terjadi saat ini,
Warga sekitar Pasar perum Paniki Dua hidup dalam kepungan bau menyengat limbah pasar. Saluran air yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah secara sembarangan menjadi saksi bisu. Bau tak sedap itu tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam kesehatan. Lalat berkerumun, penyakit mengintai. Bukan hanya rumah warga yang terdampak, bahkan gereja dan masjid pun tak luput dari aroma tak sedap ini. Beberapa warga bahkan rela akan menjual rumah mereka demi menghindari dampak kesehatan yang mengerikan.
Ironisnya, RT pemilik Pasar Paniki Dua sekaligus wakil rakyat di DPRD Kota Manado, tak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Keheningan ini semakin menguatkan kecurigaan akan adanya penyimpangan dan ketidak pedulian terhadap nasib warga.
Dugaannya jelas ada pada
Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pasar Paniki, dan hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Dugaan cacat administratif dalam perizinan AMDAL semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum yang disengaja.
Ancamanya tak main main, yaitu sanksi berupa teguran, pemaksaan pembayaran, hingga penutupan pasar, hanya tinggal janji jika tak segera dijalankan. Pak Edi Mandagi dari Gakum DLH Manado menjelaskan kriteria usaha yang wajib AMDAL, namun realitanya, Pasar Paniki seakan kebal hukum.
Keadilan harus ditegakkan, kesehatan masyarakat harus diprioritaskan.
#Redaksi


























