Manado, 25 September 2025 Mediabaraksulut.com — Pemerintah Kota Manado terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan limbah domestik agar lebih ramah lingkungan dan sehat bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang sedang dipersiapkan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompou, sebagai bagian dari upaya memperkuat Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Proses pembangunan IPLT ini tidak sekadar pembangunan fisik, melainkan melibatkan serangkaian syarat teknis dan administratif yang ketat demi memastikan keberlanjutan, keamanan, dan efektivitas operasionalnya.
Menurut pemerhati lingkungan, Stephanus Umbas dari Komunitas Daun Sulut, pembangunan IPLT harus mengikuti kerangka aturan yang berlaku, mulai dari survei lokasi, desain teknis, hingga studi kelayakan yang mendalam. Stephanus menambahkan dalam kerangka hukum, pembangunan IPLT harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta peraturan daerah terkait pengelolaan limbah. Selain itu, izin lingkungan harus diperoleh dari pemerintah daerah melalui proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang menjadi prasyarat utama dalam perizinan pembangunan IPLT. Pengawasan dan regulasi ini dirancang untuk menjamin bahwa operasi IPLT tidak merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Peraturan ini memberi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan IPLT dan menjamin bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” kata Stephanus.
Dalam penjelasan Stephanus iapun menyampaikan Contoh Daerah yang Sukses Membangun IPLT.
“Beberapa daerah di Indonesia telah menunjukkan keberhasilan dalam pengembangan IPLT dan pengelolaan limbah tinja secara modern. Misalnya, Kota Malang dan Kabupaten Bandung telah berhasil membangun IPLT yang memenuhi standar nasional dan internasional, serta mampu mengelola limbah secara efisien dan berkelanjutan. Kedua daerah ini tidak hanya mampu memenuhi standar lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas air dan udara di wilayahnya.”
“Daerah-daerah tersebut menunjukkan bahwa dengan perencanaan matang, dukungan regulasi yang jelas, dan partisipasi masyarakat, pembangunan IPLT bisa berjalan sukses dan membawa manfaat jangka panjang,” tambah Stephanus.
Proses Perencanaan dan Dukungan Masyarakat, Stephanus Umbas menjelaskan.
“Selain aspek hukum, proses perencanaan dan dukungan masyarakat menjadi hal yang tak kalah penting. Pemerintah kota perlu memperoleh izin lingkungan, menyusun kontrak kerjasama yang sah dengan penghasil dan pengangkut lumpur tinja, serta melakukan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat memahami manfaat keberadaan IPLT ini”.
Mengutip dari pandangan Stephanus, proses pengelolaan lumpur tinja harus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan, termasuk melalui penetapan SOP yang jelas dan pengawasan berkala. Ia menegaskan bahwa, “Uji kelayakan lingkungan harus bisa disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat, demi memperoleh dukungan dan memastikan keberlanjutan pembangunan IPLT ini.”
Ditambahkannya, Pemerintah kota pun menegaskan, pengelolaan limbah ini harus selaras dengan peraturan daerah yang berlaku, sehingga tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sesuai aspek hukum dan sosial. Dengan keberhasilan pembangunan IPLT di TPA Sumompou, diharapkan Manado dapat menjadi contoh kota yang peduli terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakatnya.
Stephanus Umbas menegaskan, dukungan penuh dari seluruh stakeholder, kolaborasi yang solid, serta perencanaan matang akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan proyek ini. Dengan semangat kerja sama dan mengikuti praktik terbaik dari daerah-daerah sukses lainnya, kita percaya Manado akan menuju masa depan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Tutup Stephanus.
—
#NoF/YonF