Manado,17 Oktober 2025 Mediabaraksulut.com,- kasus penggelapan mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 1 UG kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini telah dilaporkan oleh Jimmy Li, pemilik mobil, sejak 1 Juni 2025, namun hingga saat ini, proses hukumnya dinilai masih berjalan lamban.
Dalam keterangan terkait, Aswin Kasim, SH Pengacara Jimmy Li mengungkapkan bahwa pada 22 Maret 2015, dirinya (Jimmy Li) menitipkan mobil tersebut kepada saksi Rommy Haroen dan Audy Polandos melalui terlapor, Erry Juliana Pasoreh, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara. Namun, belakangan diketahui bahwa mobil telah berpindah nomor polisi menjadi DB 47 KM dan dikuasai pihak lain tanpa surat-surat resmi yang menunjukkan jaminan tersebut.
Keluhan dari pihak pelapor pun semakin menjadi saat pihak penyidik baru memeriksa saksi terlapor pada 15 Oktober lalu, meskipun laporan sudah dikeluarkan sejak bulan Juni dan kasus ini berjalan selama lima bulan. Pengacara Jimmy Li menilai proses penyidikan sangat lamban dan mendesak agar kasus ini segera diungkap fakta-fakta sebenarnya.
Dalam surat pernyataannya, Aswin Kasim, SH menegaskan pentingnya pengawasan lebih dari pihak berwenang, khususnya dari Direktorat Reskrimum Polda Sulut, agar penyidik dapat bekerja secara transparan dan cepat tanpa memandang status sosial. Tujuannya, supaya keadilan bagi korban, Jimmy Li, dapat ditegakkan secepatnya.
Ormas Brigade Manguni bersama LSM Barak Indonesia Markas Daerah Sulawesi Utara saat melakukan pendampingan bersama dan turut hadir menyaksikan keterangan saat jumpa Pers yang diwakilkan oleh Ketua Boy Barahama menanggapi permasalahan iapun menyampaikan, kasus ini menjadi sorotan dan akan kami kawal, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan dan keadilan bagi masyarakat. diharapkan dapat menunggu proses hukum berjalan dengan objektif dan transparan.
#Yonf
—