Manado, 14 Mei 2025, mediabaraksulut.com,- Dugaan Mega Korupsi CSR BSG, Moniaga Desak Kejaksaan Segera Usut Tuntas dan Tetapkan Tersangka
Aktivis dan pemerhati kebijakan pemerintah Sulawesi Utara, Iwan Moniaga, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulut Gorontalo (BSG) yang berjumlah Rp40 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana CSR BSG ini sudah berada di meja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Bahkan, sejumlah saksi seperti Direksi dan Kepala Divisi BSG telah dipanggil dan diperiksa oleh Bidang Pidsus Kejati Sulut.
Aktivis GMNI Iwan Moniaga yang disapa Iwan Moniq menegaskan, Ini Bukan Hanya Kesalahan Administrasi
” Moniaga menyampaikan bahwa, kasus ini bukan hanya terkait kesalahan administrasi, tetapi sudah mengarah kepada tindak pidana korupsi. “Jumlah nominal tidak kecil, puluhan miliar rupiah. Jika benar dan terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR BSG, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tandas Moniaga.
Moniaga mendesak Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka. “Kejaksaan segera usut tuntas dan segera tetapkan tersangka atas dugaan kasus penyalagunaan dana CSR BSG,” tegas Moniaga.
Moniaga berharap agar Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kita berharap agar Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Moniaga.
#Novri/Yon