Manado, 30 Oktober 2025 Mediabaraksulut.com- Pengurusan izin pemanfaatan ruang di area Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) 15 Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan tajam. Keluhan demi keluhan datang dari berbagai vendor yang merasa dipersulit dalam mengurus izin penggalian jalan. Situasi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia Markas Daerah Sulawesi Utara.
Ketua Dua LSM Barak Indonesia Sulut, Balho Kaunang, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses perizinan. Menurutnya, BPJN Sulut, yang dikomandoi oleh Kepala Balai Handiyana, S.T., M.T., M.Sc., seharusnya memberikan pelayanan yang mendukung percepatan pekerjaan di lapangan.
“Jika pengurusan izin berlarut-larut, dampaknya sangat merugikan pemilik pekerjaan. Proyek pemasangan kabel utilitas, misalnya, terikat jadwal dan kontrak yang ketat. Hambatan perizinan dari pihak Balai menimbulkan tanda tanya besar terkait sinergi dan efisiensi waktu kerja di internal BPJN,” tegas Kaunang.
LSM Barak Indonesia mendapatkan informasi bahwa ada proyek yang pengurusan izinnya telah berjalan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum juga menemui titik terang. Hal ini memicu spekulasi tentang efektivitas kepemimpinan Handiyana sebagai Kepala Balai.
“Kami mempertanyakan komitmen Kepala Balai dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor infrastruktur. Jangan sampai birokrasi yang berbelit justru menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” imbuh Kaunang.
Lambatnya proses perizinan ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran pembangunan infrastruktur di Sulawesi Utara. Masyarakat berharap agar Kepala BPJN Sulut segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memastikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
#ADM


























